Emitentrust.com – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mengungkapkan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback setelah mendapat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen DSSA dalam keterangannya tertanggal 11 Agustus 2026, menyebut telah menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan melaksanakan pengalihan saham hasil buyback, termasuk membantu proses penjualan saham melalui bursa.
Penunjukan Sinarmas Sekuritas tersebut merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback yang sebelumnya telah disampaikan DSSA kepada publik pada 31 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, saham hasil buyback tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme perdagangan di pasar reguler dan/atau pasar negosiasi.
Manajemen DSSA menjelaskan, pemilihan mekanisme perdagangan akan disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat transaksi dilakukan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain harga saham, tingkat likuiditas, jumlah saham yang ditransaksikan serta efektivitas pelaksanaan transaksi.
DSSA juga menegaskan komitmennya untuk mengupayakan agar pengalihan saham hasil buyback ditujukan kepada pemegang saham publik.
Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan mengenai porsi kepemilikan saham publik atau free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A.
Dengan demikian, pengalihan saham treasuri DSSA tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan hasil buyback, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perseroan memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik di Bursa.
Selain pengalihan saham hasil buyback, DSSA juga mengungkapkan adanya rencana aksi korporasi lainnya dalam beberapa bulan mendatang.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer atas saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR).
Aksi tersebut akan dilakukan oleh anak usaha DSSA, yakni PT Inti Mas Bangun Sejahtera.
Rencana tender offer tersebut menjadi salah satu aksi korporasi yang turut diungkapkan DSSA dalam tanggapannya kepada BEI.
Manajemen perseroan menegaskan seluruh fakta dan informasi material yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan hidup perusahaan telah diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


