Emitentrust.com – PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) menyampaikan bahwa Eddy mengajukan pengunduran diri dari posisi Direktur Perseroan.
Direktur KKGI Tan Ying Mei pada Jumat (14/8/2026) menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Eddy pada 13 Agustus 2026.
Pengunduran diri tersebut diajukan karena seluruh keluarga Eddy pindah ke luar kota. Kondisi tersebut membuat Eddy menilai dirinya tidak dapat menjalankan tugas secara optimal, baik untuk kegiatan perseroan di Jakarta maupun Samarinda.
“Pengunduran diri dikarenakan kepindahan seluruh keluarga keluar kota sehingga tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya baik di Jakarta maupun di Samarinda,” jelas manajemen KKGI.
Meski telah menerima surat pengunduran diri, keputusan mengenai pemberhentian atau pengunduran diri Eddy masih harus mendapatkan persetujuan pemegang saham.
KKGI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut. RUPS akan digelar paling lambat 90 hari setelah tanggal kejadian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses tersebut, perseroan akan menjalankan mekanisme yang diperlukan terkait perubahan susunan Direksi.
Eddy diketahui mulai menjabat sebagai Direktur KKGI pada 2023. Pengangkatan tersebut berdasarkan Akta Berita Acara RUPSLB Nomor 114 tanggal 7 Desember 2023.


