ASBI Pecat Direktur Keuangan, Sekaligus Rombak Jajaran Direksi

ASBI Pecat Direktur Keuangan, Sekaligus Rombak Jajaran Direksi
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) merombak susunan jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 September 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur perseroan.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) merombak susunan jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 September 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur perseroan.

Berdasarkan ringkasan risalah RUPSLB yang disampaikan ASBI, seluruh agenda rapat disetujui pemegang saham. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 311.672 saham atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Dalam agenda perubahan susunan direksi, pemegang saham menyetujui pemberhentian Jenry Cardo Manurung dari jabatan Direktur Keuangan dan Layanan Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.

Perseroan menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pembelaan diri yang bersangkutan. Rapat menilai Jenry tidak melaksanakan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Selain itu, RUPSLB menerima pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatan Presiden Direktur terhitung sejak ditutupnya rapat.

Selanjutnya, Zafar Dinesh Idham yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan diangkat menjadi Presiden Direktur ASBI. Perseroan juga mengangkat Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur yang menjalankan fungsi kepatuhan dan Salusra Satria sebagai Direktur yang menjalankan fungsi keuangan.

Namun, pengangkatan ketiganya baru berlaku efektif setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, susunan direksi ASBI menjadi Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur, Reniwati Darmakusumah sebagai Direktur, Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur yang menjalankan fungsi kepatuhan, serta Salusra Satria sebagai Direktur yang menjalankan fungsi keuangan.

Selain merombak jajaran direksi, RUPSLB ASBI juga menyetujui rencana pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan perseroan, baik secara langsung maupun melalui entitas anak PT Bintang Graha Loka yang sebanyak 99% sahamnya dimiliki ASBI.

Aset yang menjadi bagian dari rencana tersebut antara lain kepemilikan saham ASBI pada PT Bintang Graha Loka dan/atau aset portofolio milik anak usaha berupa sebidang tanah dengan Sertifikat HGB No. 2634/Cilandak Barat seluas 3.494 meter persegi.

Tanah tersebut berlokasi di Jalan RS Fatmawati No. 32, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Nilai pengalihan aset tersebut ditetapkan sebesar Rp145,57 miliar, berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan.

Perseroan menyebut rangkaian transaksi tersebut memiliki nilai keseluruhan di atas 25% dari jumlah kekayaan bersih perseroan, sehingga masuk dalam ketentuan transaksi material sesuai Pasal 102 UU Perseroan Terbatas dan ketentuan pasar modal yang berlaku.

RUPSLB juga menyetujui penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam anggaran dasar perseroan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengikuti Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan disebut tidak mengubah ruang lingkup maupun substansi kegiatan usaha ASBI.

Seperti diketahui EmitenTrust.com -  PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa Presiden Direktur merangkap Direktur Teknik, Hastanto Sri Margi Widodo, mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Manajemen ASBI dalam keterangannya Jumat (11/9) mengungkapkan bahwa Perseroan menerima surat pengunduran diri Hastanto pada 9 September 2026. 

Pengunduran diri tersebut akan efektif pada 30 September 2026, bertepatan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum 

Sebelumnya, perseroan  membebastugaskan sementara Jenry Cardo Manurung dari posisi Direktur Keuangan dan Layanan.Perseroan menyebut keputusan tersebut diambil berkaitan dengan  laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang telah dilaporkan kepada kepolisian.

Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Agustus 2026.