Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap emiten yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026. Dalam Pengumuman Nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026, BEI mengungkapkan terdapat 72 perusahaan tercatat yang hingga 29 Juli 2026 belum menyampaikan laporan keuangan interim dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, seluruh emiten tersebut telah dikenai Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Bursa juga menegaskan bahwa apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan emiten belum memenuhi kewajibannya atau belum membayar denda, maka perdagangan sahamnya dapat dikenakan penghentian sementara (suspensi).
BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan empat saham yang sebelumnya masih aktif, yakni PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI), PT Black Diamond Resources Tbk. (COAL), PT LCK Global Kedaton Tbk. (LCKM), dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (SMMA). Suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tersebut berlaku efektif mulai Sesi I perdagangan 30 Juli 2026.
Selain itu, Bursa juga melanjutkan suspensi terhadap 68 emiten lainnya yang sebelumnya telah dibekukan perdagangannya. Daftar tersebut meliputi PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO), PT Arkha Jayanti Persada Tbk. (ARKA), PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI), PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS), PT Bhakti Multi Artha Tbk. (BHAT), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk. (BIKA).
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Cahaya Bintang Medan Tbk. (CBMF), PT Cowell Development Tbk. (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI), PT Toba Surimi Industries Tbk. (CRAB), PT Dewata Freightinternational Tbk. (DEAL), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA).
PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Garda Tujuh Buana Tbk. (GTBO), PT Hillcon Tbk. (HILL), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS), PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL), PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Indo Komoditi Korpora Tbk. (INCF), PT Tanah Laut Tbk. (INDX), PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS), PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY).
PT Darmi Bersaudara Tbk. (KAYU), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA).
PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP), PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL), PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE), PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA).
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT), PT Jaya Swarasa Agung Tbk. (TAYS), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk. (TDPM), PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH), PT Omni Inovasi Indonesia Tbk. (TELE), PT Terregra Asia Energy Tbk. (TGRA), PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS), PT Sunindo Adipersada Tbk. (TOYS), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Triniti Dinamik Tbk. (TRUE), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk. (ZBRA).
BEI menegaskan suspensi akan tetap berlaku hingga masing-masing emiten memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim dan/atau menyelesaikan pembayaran denda sesuai ketentuan Bursa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia.


