Emitentrust.com – PT Citatah Tbk (CTTH) resmi keluar dari status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut diumumkan BEI melalui pengumuman pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus yang mulai efektif pada 5 Juni 2026.
Dalam keterbukaan informasi Bursa, saham CTTH sebelumnya masuk dalam papan Pemantauan Khusus karena memenuhi kriteria nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Dengan dicabutnya status tersebut, papan pencatatan saham CTTH berubah dari Pemantauan Khusus menjadi Papan Pengembangan.
“Kriteria kategori 10 adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan,” tulis BEI dalam pengumumannya.
Meski berhasil keluar dari daftar pemantauan khusus, pergerakan saham CTTH masih berada dalam tekanan. Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), saham CTTH ditutup melemah 9,66% atau turun 14 poin ke level Rp131 dan menyentuh batas auto reject bawah (ARB).
Dalam sepekan terakhir, saham emiten produsen marmer dan bahan bangunan tersebut telah terkoreksi sekitar 20,1%. Sementara secara bulanan, saham CTTH turun 9,66% dari posisi Rp145.
Keluarnya CTTH dari status pemantauan khusus berpotensi meningkatkan fleksibilitas perdagangan saham perseroan di pasar reguler. Namun, sentimen pasar terhadap saham ini masih cenderung negatif yang tercermin dari tekanan jual berlanjut dalam beberapa waktu terakhir.


