Emtentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang mulai berlaku efektif 6 Agustus 2026. Dalam pengumuman tersebut, dua emiten resmi keluar dari papan Pemantauan Khusus, sementara dua emiten lainnya justru mendapat tambahan kriteria pemantauan.
BEI menyatakan PT Roda Vivatex Tbk. (RDTX) dan PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk. (PDES) resmi keluar (exit) dari papan Pemantauan Khusus. Keduanya sebelumnya masuk dalam Kriteria 6, yakni tidak memenuhi persyaratan pencatatan Bursa terkait ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Dengan pencabutan tersebut, status pencatatan kedua emiten berubah dari Papan Pemantauan Khusus kembali ke Papan Pengembangan.
Di sisi lain, BEI juga mengumumkan perubahan terhadap status PT Platinum Wahab Nusantara Tbk. (TGUK) yang tetap berada di Papan Pemantauan Khusus, namun kini memiliki kriteria 7, 10, dan 11 setelah memperoleh tambahan Kriteria 10.
Kriteria tersebut meliputi rendahnya likuiditas perdagangan saham dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume rata-rata harian di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir, penghentian sementara perdagangan saham lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, PT SMR Utama Tbk. (SMRU) juga memperoleh tambahan Kriteria 5, sehingga kini masuk dalam Kriteria 1 dan 5. Kriteria tersebut mencakup harga rata-rata saham di pasar reguler di bawah Rp51 per saham, kondisi likuiditas perdagangan yang rendah, serta ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.
BEI mengingatkan bahwa status Pemantauan Khusus merupakan mekanisme pengawasan terhadap emiten yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Bursa. Perubahan status tersebut tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran.


