Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 16 emiten di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan Selasa (30/6/2026).
Langkah tersebut diambil karena para emiten belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025 dan/atau belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan Bursa.
Dalam Pengumuman Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026, BEI menyebutkan hingga 29 Juni 2026 masih terdapat 71 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis III dan mengenakan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sesuai ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H, suspensi diberlakukan apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan emiten masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau belum membayar denda.
Sebanyak 16 emiten yang mulai dikenakan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 30 Juni 2026 terdiri atas PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Hillcon Tbk (HILL), PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF), PT Tanah Laut Tbk (INDX), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Selain itu, BEI juga memutuskan tetap mempertahankan suspensi terhadap 55 emiten lainnya yang sebelumnya telah dikenai penghentian perdagangan, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai maupun di seluruh pasar. Emiten tersebut antara lain ALTO, ARMY, ARTI, BEBS, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HITS, HKMU, HOME, HOTL, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MTRA, NUSA, PLAS, PMMP, POOL, PTDU, PURE, RAFI, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TELE, TGRA, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, UNIT, dan ZBRA.
BEI menegaskan penghentian sementara perdagangan saham tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap kewajiban keterbukaan informasi serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia. Suspensi akan tetap berlaku hingga masing-masing emiten memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.


