back to top

BEI Suspensi Saham dan Waran BAIK Usai Lonjakan Harga Signifikan

EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dan waran PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK; BAIK-W). Kebijakan suspensi tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi investor menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang dinilai signifikan.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/1), menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mencermati informasi yang tersedia.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK), Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” ujar Yulianto.

BEI menetapkan suspensi perdagangan saham BAIK di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan pada 26 Januari 2026 hingga terdapat pengumuman bursa lebih lanjut. Sementara itu, perdagangan waran seri I BAIK-W dihentikan sementara di seluruh pasar.

Bursa juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan serta mencermati risiko investasi sebelum mengambil keputusan transaksi.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru