Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sebanyak 44 saham sebagai efek yang dapat ditransaksikan secara margin oleh Anggota Bursa Efek (AB) yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) lebih dari Rp150 miliar.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Pengumuman BEI Nomor Peng-00150/BEI.POP/07-2026 tentang Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin yang berlaku untuk periode Agustus 2026.
BEI menjelaskan, bagi anggota bursa yang memiliki MKBD sebesar Rp150 miliar atau lebih. Sementara bagi anggota bursa dengan MKBD di bawah Rp150 miliar, saham yang dapat ditransaksikan secara margin dibatasi pada efek yang tercantum sekaligus menjadi konstituen Indeks LQ45.
Sebanyak 44 saham masuk dalam daftar tersebut, yakni AADI, ADMR, ADRO, AKRA, AMMN, AMRT, ANTM, ASII, BBCA, BBNI, BBRI, BBTN, BMRI, BRPT, BUMI, CPIN, CUAN, DEWA, EMTK, ESSA, EXCL, HRTA, ICBP, INCO, INDF, INDY, INKP, ISAT, ITMG, JPFA, KLBF, MAPI, MBMA, MDKA, MEDC, NCKL, PGAS, PGEO, PTBA, SCMA, TLKM, UNTR, UNVR, dan WIFI.
Dengan ketentuan ini, anggota bursa yang memiliki MKBD di bawah Rp150 miliar hanya dapat memberikan fasilitas transaksi margin terhadap saham-saham yang telah ditetapkan BEI dalam daftar tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas agunan dan mengelola risiko transaksi margin di pasar modal Indonesia.


