Emitentrust.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan komitmennya untuk memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara profesional, terukur, dan akuntabel.
Manajemen Danantara menyatakan keberhasilan implementasi mandat DSI sangat bergantung pada terjaganya kepastian berusaha bagi para pelaku usaha. Karena itu, kontrak ekspor yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya selama tidak ditemukan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.
“Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” ujar Manajemen Danantara Indonesia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan tersebut yang dimulai sejak 1 Juni 2026. Selama periode peralihan, implementasi kebijakan akan dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan efektivitas dan kesiapan seluruh pihak terkait.
Pada tahap awal, DSI akan memfokuskan langkahnya pada penguatan sistem pelaporan dan pengawasan melalui digitalisasi. Perseroan saat ini tengah membangun platform digital yang mampu menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis secara komprehensif.
Melalui platform tersebut, DSI diharapkan dapat mendeteksi potensi indikasi under-invoicing secara objektif, transparan, dan berbasis data. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Danantara menilai digitalisasi sistem pengawasan ekspor akan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, meningkatkan transparansi transaksi, serta memperkuat kredibilitas Indonesia di mata investor dan mitra dagang global.


