back to top

Dua Emiten Grup Lippo Teken Penjualan Area Millenium Village Hillcrest

Emitentrust.com – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat dengan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) terkait rencana transaksi afiliasi.

Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyampaikan bahwa transaksi tersebut mencakup rencana penjualan area di dalam bangunan Millenium Village Hillcrest House Tower yang berlokasi di Kelapa Dua, Tangerang. Total luas area yang akan dialihkan mencapai 1.408,38 meter persegi.

Nilai transaksi disepakati sekitar Rp33,8 miliar, di luar pajak dan biaya transaksi lainnya. Penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk diperolehnya opini kewajaran (fairness opinion) oleh pihak pembeli.

Manajemen menjelaskan bahwa hubungan antara LPKR dan SILO merupakan hubungan afiliasi, mengingat perseroan melalui anak usahanya merupakan salah satu pemegang saham utama di SILO. Meski demikian, transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dilakukan dalam rangka kegiatan usaha rutin yang menghasilkan pendapatan.

Selain itu, nilai transaksi juga berada di bawah ambang batas 20% dari total ekuitas perseroan, sehingga tidak dikategorikan sebagai transaksi material.

Perseroan menilai langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan, khususnya dalam memperkuat neraca dan meningkatkan arus kas.

Artikel Terkait

Susul Komut, Wilson dan Charles Sutantio Lepas Saham PNGO Rp1,13T

Dua pemegang saham PT Pinago Utama Tbk (PNGO), yakni Wilson Sutantio dan Charles Sutantio, kompak melepas seluruh kepemilikan sahamnya pada 4 Mei 2026.

BEI Minta Penjelasan Bukalapak (BUKA) Terkait PHK dan Selamatkan Bisnis

Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terkait strategi bisnis, kinerja keuangan, hingga langkah efisiensi yang dilakukan perseroan.

BEI Cabut Izin Transaksi Margin Anugerah Sekuritas (ID)

Bursa Efek Indonesia resmi mencabut Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin milik PT Anugerah Sekuritas Indonesia.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru