Emitentrust.com – PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) emiten milik Hapsoro mengumumkan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang mulai berlaku efektif pada 7 Agustus 2026. Perubahan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Selasa (11/8), D. Andhi Nirwanto, yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen, ditetapkan sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi dengan masa jabatan hingga 22 Juni 2029.
Sementara itu, M. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat, yang merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan, ditunjuk sebagai anggota komite. Selain Arsjad Rasjid, Guruh Wijaya S, pejabat manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia, juga ditetapkan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dengan demikian, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Rukun Raharja Tbk. periode 7 Agustus 2026 hingga 22 Juni 2029 adalah sebagai berikut:
Ketua: D. Andhi Nirwanto (Komisaris Independen)
Anggota: M. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat (Komisaris)
Anggota: Guruh Wijaya S (Pejabat Manajerial Bidang SDM).


