Emiten Hapsoro (SINI) Divestasi anak Usaha Industri Kayu Rp31,8M

Emiten Hapsoro (SINI) Divestasi anak Usaha Industri Kayu Rp31,8M
Salah satu kegiatan usaha tambang batu bara milik SINI
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Singaraja Putra Tbk (SINI) emiten milik Hapsoro melakukan divestasi sebagian kepemilikannya di anak usaha yang bergerak di bidang industri kayu, PT Interkayu Nusantara (IKN).

Transaksi tersebut dilakukan pada 14 September 2026 melalui jual beli sebanyak 54% saham IKN yang dimiliki SINI kepada Hendra Hasan Kustarjo. Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp31,8 miliar.


Amir Antolis Direktur Utama SINI dalam keterbukaan informasi pada Senin (14/9) menyebutkan bahwa, transaksi jual beli saham tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham No. 13 tertanggal 14 September 2026. Dalam transaksi ini, SINI bertindak sebagai penjual, sementara Hendra Hasan Kustarjo menjadi pembeli.

Perseroan menyatakan transaksi tersebut merupakan bagian dari langkah penataan dan optimalisasi portofolio investasi perusahaan.


SINI menyebut transaksi divestasi tersebut tidak memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selain itu, pembeli saham, Hendra Hasan Kustarjo, bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan.

Dengan demikian, transaksi tersebut juga tidak dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020.

Sebagai informasi PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dikendalikan dan terafiliasi Hapsoro (Happy Hapsoro) serta kelompok usaha Prajogo Pangestu melalui PT Petrosea Tbk (PTRO).

PT Singaraja Putra Tbk (SINI) bergerak di bidang penyedia jasa akomodasi atau penginapan (seperti pengelolaan Imperial Singaraja di Cikarang) serta bertindak sebagai perusahaan induk yang memiliki anak usaha di bidang industri pengolahan kayu dan pertambangan batu bara