Emitentrust.com – PT RANS Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) menyampaikan rencana untuk melakukan penelaahan terbatas (limited review) atas laporan keuangan interim Perseroan yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk pemenuhan ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik serta Peraturan Bursa Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi.
Direktur RANS, Rumunggu Yokonapita dalam keterangannya Jumat (24/7) disebutkan bahwa proses limited review akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra.
Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa pelaksanaan penelaahan terbatas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas laporan keuangan Perseroan, sehingga informasi keuangan yang disampaikan kepada investor memiliki tingkat keandalan yang lebih baik.
RANS juga menegaskan bahwa hasil penelaahan terbatas atas laporan keuangan interim periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 akan disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya RANS Entertainment dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) sekaligus menjaga transparansi kepada pemegang saham dan pelaku pasar modal.
Sebagai informasi PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) mengawali debutnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada , Jumat (10/7/202 pada harga perdana Rp170 per lembar
Perseroan melepas 2,525 miliar saham baru atau setara 20,02% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Dari aksi korporasi tersebut, RANS berhasil menghimpun dana sebesar Rp429,25 miliar. Antusiasme investor sudah terlihat sejak masa penawaran umum, di mana IPO RANS mengalami oversubscribed dengan hampir 1 juta investor mengikuti proses pemesanan.


