back to top

Gugatan CMNP Dikabulkan, Hary Tanoe Wajib Bayar Ratusan Miliar Rupiah

Emitentrust.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Gugatan ganti rugi tersebut ditujukan kepada Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta PT MNC Asia Holding Tbk.( BHIT).

Berdasarkan putusan yang diterbitkan melalui sistem e-court, Rabu (22/4/2026), majelis hakim menetapkan pihak tergugat secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan dengan tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Asia Holding (BHIT).

Akibat pelanggaran hukum tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi materiil dalam jumlah yang sangat besar kepada pihak CMNP secara tanggung renteng.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar USD28 juta atau sekitar Rp481 miliar,” bunyi amar putusan pengadilan tersebut.

Selain nominal materiil, pengadilan juga mewajibkan para tergugat melunasi pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun. Beban bunga ini dihitung mundur sejak Kamis (9/5/2002) silam hingga seluruh kewajiban dibayar lunas. Hakim juga turut mengabulkan tuntutan atas kerugian immateriil yang dialami oleh pihak penggugat dengan menjatuhkan hukuman denda tambahan senilai Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Dalam perkara perdata ini, pengadilan ikut memerintahkan turut tergugat, Tito Sulistio, agar tunduk dan patuh terhadap seluruh ketetapan yang telah diputuskan. Meski memenangkan pihak CMNP, majelis hakim menyatakan hanya mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menolak permohonan penggugat untuk selebihnya.

Terakhir, para tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp5.024.000

Artikel Terkait

Maybank (BNII) Bagi Dividen Rp580M, Cek Jadwal Cum Date

Emiten perbankan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, resmi mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 dengan total nilai mencapai Rp580,08 miliar.

Komisaris TGUK Tiba-Tiba Mundur, Kenapa?

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) mengumumkan pengunduran diri Komisaris Independen perseroan, Wijanarko, SE.

LOPI Minta Restu Right Issue Jumbo & Private Placement

Emiten logistik, PT Logisticsplus International Tbk (LOPI), mengumumkan rencana aksi korporasi besar melalui penambahan modal baik dengan maupun tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Populer 7 Hari

Berita Terbaru