back to top

Hillcon (HILL) Ungkap Gugatan PKPU Anak Usaha Dicabut!

Emitentrust.com – PT Hillcon Tbk (HILL) menyampaikan terkait perkembangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan entitas anaknya, PT Hillconjaya Sakti.

Manajemen HILL dalam keterbukaan informasi tertanggal 28 April 2026, mengungkapkan bahwa perkara PKPU Nomor 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst telah resmi dicabut.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh PT Astrinusa Jaya Dharma selaku pemohon terhadap PT Hillconjaya Sakti sebagai termohon.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan oleh pihak pemohon. Selain itu, pengadilan juga menyatakan perkara tersebut dicabut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.354.000.

Manajemen Hificon menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan. Seluruh aktivitas bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Perlu diketahui perkara ini bermula dari permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Astrinusa Jaya Dharma selaku kreditor terhadap PT Hillconjaya Sakti sebagai debitur. Namun dalam proses persidangan, pihak Termohon telah menyampaikan jawaban melalui sistem e-Court pada 13 April 2026.

Selanjutnya, Pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara secara tertulis pada 21 April 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), pencabutan perkara yang telah memasuki tahap jawaban harus mendapat persetujuan dari pihak Termohon.

Dalam persidangan, pihak Termohon menyatakan menyetujui dan tidak keberatan atas pencabutan tersebut. Atas dasar itu, majelis hakim menilai permohonan pencabutan dapat diterima dan dikabulkan.

Selain mengabulkan pencabutan perkara, majelis hakim juga menghukum pihak Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.354.000.

Putusan ini ditetapkan dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan dengan anggota Muhammad Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba, serta diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 22 April 2026.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru