Emitentrust.com – PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) memutuskan membubarkan sekaligus melikuidasi entitas anaknya, PT Jaya Mitra Sarana (JMS), yang dimiliki Perseroan sebesar 50%. Keputusan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS pada 26 Juni 2026, dan saat ini perusahaan tersebut tengah menjalani proses likuidasi.
Corporate Secretary JRPT, Audi Lazaro, dalam keterangannya Senin (29/6) mengatakan proses likuidasi dilakukan sesuai keputusan RUPSLB JMS. Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.04/2024.
Meski membubarkan entitas anaknya, manajemen menegaskan langkah tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Selain itu, JRPT menyatakan aksi korporasi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan juga memastikan proses pembubaran dan likuidasi JMS tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dengan demikian, proses likuidasi PT Jaya Mitra Sarana tidak mengubah kegiatan usaha utama maupun prospek bisnis PT Jaya Real Property Tbk., sehingga operasional Perseroan tetap berjalan normal.


