Emitentrust.com – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) memutuskan membagikan dividen tunai final sebesar Rp42,32 miliar atau sekitar 10% dari laba bersih tahun buku 2025 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil rapat, setiap pemegang saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp2,0349 per saham. Nilai dividen per saham tersebut masih dapat berubah menyesuaikan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal pencatatan (recording date), dengan memperhitungkan pergerakan saham treasuri sebelum tanggal pencatatan.
RUPST yang dihadiri pemegang saham mewakili 12,19 miliar saham atau 58,66% dari total saham dengan hak suara yang sah itu juga menyetujui penyisihan dana cadangan wajib sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Sementara itu, sisa laba bersih tahun buku 2025 akan dibukukan sebagai laba ditahan guna memperkuat struktur permodalan Perseroan dan mendukung pengembangan usaha ke depan.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026. Dewan Komisaris juga diberikan kewenangan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan auditor tersebut.
Selain itu, pemegang saham menyetujui penetapan remunerasi Dewan Komisaris tahun buku 2026 dengan besaran yang relatif sama dengan tahun sebelumnya. Dewan Komisaris juga diberi kuasa untuk menetapkan gaji, bonus, insentif, dan remunerasi lainnya bagi Direksi sesuai rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.


