Emitentrust.com – Emiten distribusi bahan kimia PT Lautan Luas Tbk (LTLS) resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan terkait aset perseroan.
Direktur LTLS, Elly Mariana Tansil, menyampaikan bahwa pengajuan tersebut dilakukan pada 17 April 2026 melalui kuasa hukum perseroan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keterbukaan informasi sebelumnya yang disampaikan pada 12 Maret 2026 serta respons kepada Bursa Efek Indonesia pada 17 Maret 2026.
” Permohonan keberatan diajukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik atas aset yang terdampak putusan perkara tindak pidana korupsi,” tulis Elly Senin (20/4).
Adapun langkah hukum ini dilakukan sehubungan dengan amar putusan tingkat banding dalam perkara korupsi Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI tertanggal 11 Maret 2026.
Manajemen menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan keberatan ini adalah untuk melindungi hak perseroan atas aset yang terdampak putusan tersebut.
Meski mengambil langkah hukum, LTLS memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat dampak material baru terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebagai informasi, Perkara hukum ini bermula dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Kasus ini telah diperiksa pada tingkat pertama dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan tingkat banding nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT.DKI.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim sebelumnya telah memutuskan agar barang bukti berupa aset perseroan dikembalikan kepada PT Lautan Luas Tbk. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam tuntutannya juga meminta agar aset tersebut dikembalikan karena merupakan milik pihak ketiga yang beritikad baik.
Namun, pada tingkat banding yang diputuskan pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah status aset tersebut menjadi disita. Putusan ini diambil berdasarkan suara mayoritas meskipun terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim yang tetap menginginkan aset dikembalikan ke perseroan.


