back to top

Perkuat Investasi Strategis, MAHA Setor Modal Rp15,75 Miliar ke MKM

EmTrust – PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA) telah melakukan penyetoran modal dasar yang ditempatkan dan disetor kepada entitas asosiasinya, PT Mandiri Karya Maritim (MKM).

Corporate Secretary MAHA, Ivan Darwin, dalam keterangan tertulis pada Senin (5/1), menyampaikan bahwa nilai transaksi penyetoran modal tersebut mencapai Rp15,75 miliar. Dana penyertaan berasal dari kas internal Perseroan dan dilakukan dalam bentuk setoran tunai.

Ivan menjelaskan bahwa nilai transaksi tersebut melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau di atas Rp5 miliar, sehingga memerlukan penyampaian keterbukaan informasi kepada publik. Setelah transaksi tersebut, MAHA kini memiliki 35% saham MKM, sehingga MKM berstatus sebagai perusahaan asosiasi Perseroan.

Lebih lanjut, transaksi ini juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, mengingat Direktur Utama MAHA turut menjabat sebagai Direktur Utama MKM. Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa transaksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ivan, penyetoran modal ini merupakan bagian dari investasi strategis MAHA untuk mendukung pengembangan usaha MKM sekaligus memperluas sinergi bisnis antara kedua entitas ke depan.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru