back to top

Suspensi Dibuka! Saham VISI dan TIRT Siap Diperdagangkan Lagi Hari Ini

EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) dan PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) setelah sebelumnya disuspensi.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan bahwa pembukaan kembali suspensi kedua saham tersebut akan dilakukan mulai sesi I perdagangan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) dan Saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) dibuka kembali mulai sesi I tanggal 5 Februari 2026,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham VISI dan TIRT sejak 23 Januari 2026. Langkah suspensi tersebut dilakukan seiring terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu singkat.

BEI menegaskan, kebijakan suspensi merupakan bentuk perlindungan bagi investor sekaligus upaya menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien.

Dengan dibukanya kembali perdagangan saham VISI dan TIRT, investor diharapkan dapat kembali mencermati pergerakan harga kedua saham tersebut dengan memperhatikan keterbukaan informasi serta profil risiko masing-masing emiten.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru