Emitentrust.com- PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memberikan klarifikasi resmi atas terkait pengenaan denda administratif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Emiten perkebunan kelapa sawit Grup Astra ini menegaskan bahwa kewajiban denda tersebut telah diselesaikan sepenuhnya.
Melalui surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, menyampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif sebesar Rp571 miliar pada Desember 2025.
Pengenaan denda tersebut, menurut manajemen, berkaitan dengan adanya perubahan regulasi tata ruang di bidang kehutanan. AALI menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelum melakukan pelunasan.
“Perseroan telah menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif dan telah melakukan pembayaran pada bulan Desember 2025,” ujar manajemen dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Meski nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, manajemen menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
AALI juga menyatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan terkait denda administratif tambahan dari otoritas berwenang. Selain itu, Perseroan memastikan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi harga saham yang belum diungkapkan kepada publik.
“Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup manajemen.


