back to top

Laba ISSP Naik Tipis Meski Penjualan Turun di 2025

Emitentrust.com – PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp534,24 miliar sepanjang 2025, naik tipis sekitar 0,8% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp530,08 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan yang diterbitkan pada Senin (18/2) disebutkan kenaikan laba tersebut terjadi di tengah penurunan penjualan. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, ISSP mencatatkan penjualan Rp5,93 triliun, turun sekitar 2,9% dari Rp6,11 triliun pada periode yang sama tahun 2024.

Meski demikian, efisiensi biaya berhasil menjaga profitabilitas. Beban pokok pendapatan turun menjadi Rp4,80 triliun dari Rp5,01 triliun, sehingga mendorong laba kotor meningkat menjadi Rp1,13 triliun, dibandingkan Rp1,10 triliun pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, laba sebelum pajak tercatat Rp672,48 miliar, sedikit lebih rendah dibandingkan Rp675,58 miliar pada 2024.

Dari sisi neraca, struktur keuangan perseroan menunjukkan perbaikan. Total liabilitas turun menjadi Rp3,12 triliun dari Rp3,25 triliun pada akhir 2024. Di saat yang sama, total aset meningkat menjadi Rp8,79 triliun, naik dari Rp8,29 triliun.

Artikel Terkait

FORU Siapkan Rights Issue Rp27,1T, Ubah Arah Bisnis ke Tambang

PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU) berencana melakukan transformasi bisnis besar-besaran melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I), atau rights issue, perubahan kegiatan usaha, serta transaksi material dan afiliasi.

BEI Ingatkan COCO-R Hanya Diperdagangkan Sampai 21 Juli 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan investor bahwa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (COCO) dengan kode COCO-R akan segera berakhir masa perdagangannya.

CUAN Sebut Kantongi 19,7 Juta Saham Buyback, Belum Tentukan Jadwal Pelepasan

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) melaporkan hingga 30 Juni 2026 masih memiliki 19.700.600 saham treasuri yang belum dialihkan kembali. Laporan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham

Populer 7 Hari

Berita Terbaru