back to top

BEI Kencangkan Pengawasan Perusahaan Tercatat

Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal nasional.

Sepanjang 2025, otoritas bursa telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat akibat pelanggaran kewajiban pencatatan.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H guna memastikan perdagangan berlangsung teratur, wajar, dan efisien.

Sanksi paling banyak dijatuhkan atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek.

Pada 2025, jumlah sanksi terkait Laporan Keuangan tercatat 1.223 kasus atau naik 2% dibandingkan 2024 yang sebanyak 1.203 kasus.

Sementara itu, terdapat penurunan sanksi pada beberapa kategori seperti:

Pemenuhan free float

Laporan Bulanan Registrasi Efek

Keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.

Kategori “lain-lain” mencakup pelanggaran seperti keterlambatan pembayaran Annual Listing Fee (ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan eksplorasi perusahaan tambang, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan.

Januari 2026: 294 Sanksi dalam Sebulan

Memasuki 2026, penegakan disiplin tetap berlanjut. Selama Januari 2026 saja, BEI telah menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat.

Sebanyak 57% dari total sanksi tersebut berasal dari:

Surat Peringatan Tertulis III dan Suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025.

Peringatan Tertulis II dan denda bagi perusahaan yang belum menyelenggarakan Public Expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban transparansi masih menjadi titik lemah sebagian emiten.

Tak Hanya Sanksi, BEI Gencar Pembinaan

Meski tegas dalam penegakan aturan, BEI juga mengedepankan pembinaan aktif dan berkelanjutan.

Sepanjang 2025, BEI menggelar berbagai program seperti: Sosialisasi rutin Peraturan Pasar Modal dan penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet serta pelaporan keuangan berbasis XBRL

Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float

Compliance Refreshment bagi emiten dengan tingkat kepatuhan rendah

One-on-one meeting, seminar, workshop, dan roadshow untuk meningkatkan exposure perusahaan serta memperluas basis investor.

BEI juga secara berkala mempublikasikan data sanksi melalui situs resminya sebagai referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

Ke depan, BEI menegaskan akan terus meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pemantauan ketat, pembinaan berkelanjutan, serta pengenaan sanksi atas setiap pelanggaran.

Upaya ini dilakukan demi menciptakan pasar modal Indonesia yang semakin kredibel, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat regional maupun global.

Artikel Terkait

IHSG Rontok 4,57%! Saham LQ45 Nyaris Tak Tersisa

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga penutupan perdagangan Rabu (4/3/2026) merosot tajam 362,70 poin atau 4,57% ke level 7.577,06. Tekanan jual terjadi merata dan menyeret seluruh indeks sektoral

Digeledah OJK & Bareskrim Mirae Asset Tegaskan Operasional Normal

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengonfirmasi telah menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka klarifikasi serta pengumpulan informasi.

OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (3/3/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru