Emitentrust.com – PT Indointernet Tbk (EDGE) mengumumkan pengunduran diri tiga anggota Dewan Komisaris dalam waktu yang nyaris bersamaan.
Dalam keterangan resminya Kamis (26/3) manajemen menyebutkan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Rinaldi Firmansyah yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, serta Stephen Duffus Weiss selaku Komisaris pada 22 Maret 2026.
Tak berhenti di situ, sehari berselang pada 23 Maret 2026, Jonathan Jiang Chou juga turut mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris.
Langkah mundur tiga komisaris sekaligus ini langsung memicu tanda tanya besar di kalangan pelaku pasar, mengingat jarang terjadi pengunduran diri kolektif dalam waktu berdekatan.
Meski telah diajukan, pengunduran diri tersebut belum berlaku efektif. Perseroan menyatakan bahwa keputusan final akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Aproil 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manajemen juga memastikan bahwa langkah ini tidak berdampak terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Sebagai informasi, Emiten infrastruktur digital PT Indonet Tbk (EDGE) resmi mengumumkan rencana go private sekaligus delisting dari PT Bursa Efek Indonesia.
Langkah ini datang setelah perusahaan mengirimkan permohonan pembatalan pencatatan saham kepada bursa dan regulator pada 9 Februari 2026. Sehari kemudian, Bursa langsung menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham EDGE di seluruh pasar sejak 10 Februari 2026.
Rencana besar ini akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen pada 22 April 2026.
Jika disetujui, EDGE akan resmi berubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, sekaligus mengakhiri statusnya sebagai emiten di pasar modal Indonesia.
Dalam skema go private tersebut, saham publik EDGE akan dibeli melalui Penawaran Tender Sukarela oleh investor asal Hong Kong, Digital Edge (Hong Kong) Ltd.
Perusahaan ini merupakan bagian dari ekosistem grup Digital Edge yang bergerak di bidang infrastruktur digital dan pusat data.
Harga tender nantinya akan mengikuti formula dalam aturan POJK No.45 Tahun 2024, yaitu lebih tinggi dari rata-rata harga perdagangan.


