Emitentrust.com – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan media terkait dugaan penarikan paksa kendaraan yang disebut berpotensi berujung pidana.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia Senin (4/5), BFIN menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada seorang konsumen berinisial AHP pada Desember 2023, dengan jaminan sebuah mobil Lexus dan tenor pembiayaan selama 48 bulan.
Dalam perjalanannya, konsumen tercatat beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran. Hingga November 2025, konsumen kembali menunggak hingga tiga kali angsuran. Saat dilakukan penagihan, konsumen mengaku bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, perseroan sempat menugaskan jasa penagih eksternal untuk melacak keberadaan kendaraan. Namun, pada 4 November 2025, diketahui bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan kepada pihak lain berinisial AP melalui transaksi pembelian tunai.
“Atas informasi tersebut, jasa penagih menghentikan proses penarikan dan kendaraan tetap berada dalam penguasaan pihak pembeli,” tulis manajemen.
BFI Finance juga mengungkapkan telah bertemu dengan pihak pembeli pada 7 November 2025 untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Saat ini, perseroan masih melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak pembeli, aparat penegak hukum, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Dalam keterangannya, BFI Finance menegaskan bahwa posisi perseroan adalah sebagai pihak yang dirugikan akibat konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya.
Lebih lanjut, perseroan memastikan bahwa peristiwa ini tidak berdampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan, serta tidak memengaruhi pergerakan harga saham.
Sebagai informasi BFI Finance Indonesia (BFIN) adalah perusahaan multifinance yang mayoritas sahamnya (51,12%) dikuasai oleh konsorsium Trinugraha Capital & Co SCA. Konsorsium ini beranggotakan konglomerat Garibaldi “Boy” Thohir, Jerry Ng, serta Northstar Group.


