Emitentrust.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah pemberitaan media massa yang menyoroti kepemilikan saham oleh Danantara serta kebijakan baru pemerintah mengenai transportasi online.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 5 Mei 2026, manajemen GOTO menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rincian resmi terkait Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perseroan menegaskan bahwa informasi awal mengenai aturan tersebut diperoleh dari pengumuman publik oleh Presiden RI pada 1 Mei 2026. Namun hingga saat ini, GOTO belum menerima dokumen resmi untuk dikaji secara komprehensif.
“Perseroan akan melakukan kajian menyeluruh sebelum menentukan langkah strategis dan rencana bisnis terkait implementasi aturan tersebut,” tulis manajemen.
Terkait isu penurunan take rate aplikator dari 20% menjadi 8%, GOTO belum dapat memberikan dampak pasti terhadap kinerja keuangan.
Pasalnya, tanpa salinan resmi aturan, Perseroan belum bisa menghitung tingkat materialitas maupun merumuskan strategi lanjutan, meski segmen on-demand services saat ini menyumbang sekitar 85% terhadap laba usaha perusahaan.
GOTO menegaskan akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan keberlanjutan bisnis serta kesejahteraan mitra pengemudi.
Menanggapi kabar masuknya investor baru, GOTO mengonfirmasi bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memang telah membeli saham Perseroan.
Namun, jumlahnya disebut kurang dari 1% dari total saham yang diterbitkan, sehingga tidak masuk kategori pemegang saham signifikan yang wajib diumumkan secara publik.
Manajemen menyambut positif investasi tersebut sebagai bentuk kepercayaan terhadap fundamental dan prospek jangka panjang perusahaan.
GOTO juga menegaskan bahwa:
Belum ada rencana aksi korporasi material dalam 6 bulan ke depan.
Tidak terdapat pemegang saham utama (di atas ambang batas tertentu).
Tidak ada informasi tambahan material yang belum diungkap ke publik.
Perseroan memastikan akan terus mematuhi seluruh regulasi pasar modal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu.


