Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin milik PT Anugerah Sekuritas Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam pengumuman Bursa nomor Peng-00038/BEI.ANG/05-2026.
Direktur BEI, Irvan Susandy, bersama Kristian S. Manullang, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan BEI Nomor III-I terkait keanggotaan marjin dan/atau short selling.
“Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin didasarkan atas ketentuan X.1.1 Peraturan BEI nomor III-I,” tulis manajemen dalam pengumuman resmi.
Dengan pencabutan ini, Anugerah Sekuritas Indonesia dengan kode perdagangan ID ini tidak lagi dapat memberikan layanan transaksi margin kepada nasabahnya di pasar modal.
Sebagai informasi, Perusahaan efek Anugerah Sekuritas Indonesia tercatat sebagai salah satu pelaku pasar modal lokal yang masih aktif beroperasi dengan dukungan struktur permodalan dan manajemen yang solid.
Berdasarkan data terbaru, perseroan memiliki modal dasar sebesar Rp100 miliar dengan modal disetor mencapai Rp56,36 miliar. Sementara itu, nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir tercatat sebesar Rp29,94 miliar, mencerminkan kondisi likuiditas yang masih terjaga untuk menunjang kegiatan operasional.
Perusahaan yang berdiri sejak 9 Februari 1990 ini berstatus sebagai perusahaan lokal dan memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek, termasuk layanan online trading dan aktivitas terkait pasar modal lainnya.
Jajaran manajemen
Komisaris Utama: Nenny Sutanto
Komisaris: Sihol Siagian
Direktur Utama: M. Ali Yusuf
Direktur: Juniarty Lidia Budijanto
📊 Komposisi Pemegang Saham
Struktur kepemilikan saham
Nenny Sutanto: 97,69%
Juniarty Lidia Budijanto: 0,89%
Valmaiwati Budijanto: 0,89%
M. Ali Yusuf: 0,53%


