back to top

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

Emitentrust.com – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Dalam tanggapannya kepada BEI, Perseroan menegaskan transaksi dilakukan sesuai prosedur dan hingga kini belum berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

JARR menjelaskan transaksi bermula dari surat penawaran APN tertanggal 10 Maret 2025 yang menawarkan penjualan CPO.

Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman pada 13 Maret 2025.

Perseroan kemudian menerima invoice uang muka sebesar Rp50 miliar yang dibayarkan pada 14 Maret 2025.

Pada 15 April 2025, JARR menerima pasokan 3.498,150 metrik ton CPO, yang dibuktikan melalui Berita Acara Penerimaan dan dokumen survei independen.

Setelah barang diterima, Perseroan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar pada 23 April 2025.

” Dengan demikian, nilai transaksi pembelian CPO tersebut mencapai sekitar Rp53,58 miliar termasuk pajak,” tulis Manajemen dalam menjawab surat BEI pada Jumat (17/7).

Menanggapi pertanyaan BEI mengenai proses due diligence, JARR menyatakan telah melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen transaksi yang diterima.

Selain itu, Perseroan memperoleh penjelasan dari APN bahwa perusahaan tersebut mendapat penugasan dari Menteri BUMN untuk mengelola operasional perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan APN.

JARR memastikan sebanyak 3.500 metrik ton CPO yang menjadi objek sengketa telah diterima oleh Perseroan dan telah digunakan sebagai bahan baku produksi.

Dengan demikian, Perseroan menganggap transaksi telah selesai sesuai dokumen penerimaan barang.

Menanggapi surat dari Law Office R. Azhari & Co, JARR menyatakan tidak merasa perlu memberikan tanggapan lebih lanjut.

Perseroan menilai seluruh proses pembelian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui proses uji tuntas yang memadai.

“Perseroan sebagai pembeli beritikad baik,” demikian penegasan manajemen dalam surat tanggapan kepada BEI.

JARR juga mengungkapkan hingga saat ini belum menerima surat resmi; somasi, maupun panggilan klarifikasi dari pihak Kepolisian.

Karena itu, Perseroan belum mengambil langkah hukum tertentu dan memilih mengikuti perkembangan yang ada.

Perseroan menegaskan belum terdapat proses hukum yang berjalan terhadap JARR.

Selain belum menerima panggilan dari aparat penegak hukum, perusahaan juga menyatakan perkara tersebut belum memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional.

Menurut manajemen, aktivitas produksi, penjualan, hubungan dengan pelanggan, pemasok, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan tetap berjalan normal.

Terkait perkembangan perkara, JARR menyebut belum berencana menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan karena persoalan tersebut masih sebatas somasi dan belum memasuki proses hukum resmi.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON),

308 Juta Saham IATA Dilepas dalam Tiga Hari Senilai Rp18,19 Miliar

PT MNC Asia Holding Tbk mengurangi kepemilikannya di PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) dengan melepas sebanyak 308.225.000 saham melalui serangkaian transaksi pada pertengahan Juli 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru