back to top

Midi Utama (MIDI) Resmi Sesuaikan Kegiatan Usaha dengan KBLI 2025

Emitentrust.com – PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI) resmi memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyusul penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Dalam keterbukaan informasi, Perseroan menyampaikan bahwa persetujuan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0060891.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 24 Juli 2026. Perubahan yang disetujui mencakup Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mata Acara Kelima Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 4 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penyesuaian kegiatan usaha Perseroan agar selaras dengan ketentuan KBLI 2025.

Manajemen MIDI menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah dituangkan dalam Akta Risalah RUPST Nomor 59 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.

Artikel Terkait

CEKA Raup Laba Rp147M naik 19,5%, Penjualan Tembus Rp5T di Semester I

PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) membukukan laba bersih sebesar Rp147,21 miliar pada semester I-2026, meningkat 19,56% dibandingkan Rp123,13 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Laba OKAS Anjlok 81,9%, Pendapatan Naik Tipis di Semester I-2026

PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) membukukan laba bersih sebesar USD1,06 juta pada semester I-2026, merosot 81,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD5,86 juta.

Saham ENAK Ambles 57%, Manajemen Jelaskan ke BEI

PT Champ Resto Indonesia Tbk. (ENAK) menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham maupun keputusan investasi investor.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru