Emitentrust.com – Saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola jaringan restoran KFC di Indonesia, menjadi sorotan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mengalami lonjakan harga yang dinilai berada di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Dalam pengumuman UMA tersebut, BEI menyatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor menyusul peningkatan harga saham FAST yang di luar kebiasaan, tulis pengumuman BEI pada Kamis (13/8).
Setelah pengumuman UMA, saham FAST justru masih melanjutkan penguatan. Pada perdagangan hari ini, saham FAST naik 6,25% ke level Rp476 per saham.
Dalam sepekan terakhir, saham FAST telah terbang 30,05%. Sementara dalam sebulan, saham FAST melonjak 76,3% dari posisi Rp270 per saham pada 14 Juli 2026.
Sehubungan dengan status UMA tersebut, BEI meminta investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa.
Investor juga diminta mencermati kinerja FAST dan keterbukaan informasi yang telah disampaikan perseroan kepada publik.
Selain itu, Bursa mengingatkan investor agar mengkaji kembali rencana aksi korporasi FAST apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BEI juga meminta investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi terhadap saham FAST.
Berdasarkan data kepemilikan saham, PT Gelael Pratama menjadi pemegang saham pengendali FAST dengan kepemilikan sekitar 41,18%.
Selanjutnya, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) yang terafiliasi dengan Grup Salim menguasai sekitar 37,51% saham FAST. Sementara itu, kepemilikan publik atau masyarakat berada di kisaran 20,96%.


