CNKO Kuasai 99,99% Trans Lintas Segara Usai Tambah Modal

CNKO Kuasai 99,99% Trans Lintas Segara Usai Tambah Modal
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melalui perusahaan terkendalinya, PT Energi Batubara Indonesia (EBI), melakukan penambahan modal pada dua anak usaha, yakni PT Korporindo Guna Bara (KGB) dan PT Trans Lintas Segara (TLS).
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) melalui perusahaan terkendalinya, PT Energi Batubara Indonesia (EBI), melakukan penambahan modal pada dua anak usaha, yakni PT Korporindo Guna Bara (KGB) dan PT Trans Lintas Segara (TLS).

Manajemen CNKO menyebut, aksi korporasi tersebut telah diselesaikan pada 30 September 2026. Total modal ditempatkan yang ditambahkan pada kedua anak usaha mencapai Rp27,5 miliar.

EBI meningkatkan modal ditempatkan pada KGB sebesar Rp7,5 miliar. Setelah aksi tersebut, modal dasar KGB meningkat sebesar Rp108 miliar menjadi Rp170,513 miliar, sedangkan modal ditempatkan naik menjadi Rp70,013 miliar dari sebelumnya.

" Pasca peningkatan modal tersebut, EBI memiliki 69.861 saham KGB atau setara dengan 99,78% kepemilikan," tulis manajemen pada Kamis (1/10).

Selain KGB, EBI juga melakukan peningkatan modal pada PT Trans Lintas Segara (TLS). Modal ditempatkan TLS bertambah sebesar Rp20 miliar, sementara modal dasarnya meningkat Rp180 miliar.

Setelah transaksi, modal dasar TLS menjadi Rp461,608 miliar, sedangkan modal ditempatkan mencapai Rp301,608 miliar.

Kepemilikan EBI di TLS juga menjadi 301.607 saham atau setara dengan 99,99%.

Dengan demikian, total tambahan modal ditempatkan yang dilakukan EBI pada KGB dan TLS mencapai Rp27,5 miliar, terdiri dari Rp7,5 miliar pada KGB dan Rp20 miliar pada TLS.

CNKO menyatakan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilainya tidak melebihi 10% dari total aset Perseroan.

Perseroan juga menyatakan transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.