back to top

Grup Sinarmas (BSDE) Setop PUB Obligasi Rp2T, Ini Alasannya

Emitentrust.com- PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) emiten properti grup Sinarmas secara resmi mengumumkan penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan IV Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 25 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan resmi Rabu (25/3) manajemen BSDE menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek ekonomis. Hal tersebut dikarenakan sisa target dana yang belum diterbitkan dalam program PUB Obligasi IV hanya tinggal sedikit.

“Sisa target dana yang belum diterbitkan tersisa sebesar Rp249,13 miliar dari total target dana keseluruhan sebesar Rp2 triliun,” ungkap Direktur BSDE, Hermawan Wijaya, dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai informasi, dalam rangkaian PUB tersebut, BSDE sebelumnya telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I pada September 2025 senilai Rp500 miliar dan Tahap II pada Desember 2025 senilai Rp1,25 triliun.

Berbeda dengan lini obligasi, program Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2025 milik perseroan dilaporkan telah mencapai target. Target dana sebesar Rp1 triliun dari program sukuk tersebut telah terserap sepenuhnya oleh pasar melalui dua tahap penerbitan.

Pihak manajemen menegaskan bahwa penghentian sisa penawaran obligasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Artikel Terkait

IHSG Ditutup Ambles ke Bawah Level 6.000, Seluruh Sektor Tumbang

IHSG mengalami tekanan hebat pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Indeks anjlok 254 poin atau 4,11% dan ditutup di level 5.941,06,

Direktur CYBR Doni Mora Jual Saham Saat Harga Naik!

Direktur PT ITSEC Asia Tbk (CYBR), Doni Mora, melakukan penjualan sebagian kepemilikan sahamnya di perseroan pada 2 Juni 2026.

Direktur EMTK Yuslinda Nasution Mundur, Ini Alasannya

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengumumkan pengunduran diri Yuslinda Nasution dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan setelah memasuki masa purna bakti.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru