back to top

Grup Tjokro (GPSO) Buka Data Free Float Hingga Sosok Pemilik Akhir

Emitentrust.com – PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) emiten grup Tokro menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) per Maret 2026 dengan sejumlah perubahan menarik pada struktur kepemilikan sahamnya.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (6/5) GPSO mencatat porsi saham free float meningkat menjadi 50,45%, naik dari posisi sebelumnya 49,91% pada Februari 2026.

Total saham free float tercatat sebanyak 336,37 juta saham dari total saham tercatat 666,74 juta lembar.

Manajemen GPSO menegaskan bahwa seluruh perhitungan free float telah dilakukan sesuai dengan ketentuan BEI, termasuk pengecualian saham milik pengendali, afiliasi, serta manajemen.

Di sisi lain, struktur pemegang saham masih didominasi oleh pemegang saham pengendali. Tercatat, PT PIMSF menggenggam 48,95% saham, menjadikannya pemegang saham mayoritas.

Jumlah pemegang saham GPSO tercatat sebanyak 4.562 investor, tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini mencerminkan basis investor yang relatif stabil.

Sementara itu, kepemilikan saham oleh direksi dan komisaris relatif kecil dan tidak mengalami perubahan signifikan sepanjang periode pelaporan.

Direksi juga memastikan bahwa seluruh informasi dalam laporan telah disajikan secara lengkap, akurat, dan tidak mengandung fakta material yang disembunyikan.

Dalam laporan tersebut, GPSO juga mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) yakni Kurniawan Eddy Tjokro.

Ia tercatat sebagai pengendali pada tingkat individu dengan kepemilikan langsung sebesar 0,05% saham di Perseroan.

Sebagai informasi, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.

Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru