back to top

Pengadilan Singapura Perpanjang Moratorium MDLN hingga Agustus 2026

Emitentrust.com – PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mengumumkan perkembangan terbaru terkait proses restrukturisasi utang melalui anak usahanya, Modernland Overseas Pte. Ltd. (MLO). Perseroan mengungkapkan bahwa permohonan moratorium yang diajukan MLO telah dikabulkan dan diperpanjang hingga 31 Agustus 2026.

Perpanjangan moratorium tersebut memberikan perlindungan hukum kepada MLO berdasarkan ketentuan hukum Singapura. Selama periode moratorium berlangsung, berbagai tindakan hukum terhadap MLO untuk sementara ditangguhkan, termasuk gugatan hukum, pelaksanaan eksekusi, penunjukan receiver atau manager, serta berbagai tindakan penegakan hak lainnya, kecuali dengan izin pengadilan.

Manajemen Modernland menjelaskan bahwa tambahan waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai dokumen dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan scheme of arrangement atau skema restrukturisasi utang yang akan diajukan kepada para pemegang notes.

Perseroan mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi tersebut telah memperoleh dukungan dari kelompok pemegang notes yang mewakili porsi signifikan dari total utang yang masih beredar. Selanjutnya, skema tersebut akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan mayoritas pemegang notes serta pengesahan dari Pengadilan Tinggi Singapura.

Perpanjangan moratorium ini dinilai menjadi langkah penting bagi Modernland dalam melanjutkan proses restrukturisasi kewajiban keuangan tanpa tekanan aksi hukum dari kreditur selama masa negosiasi berlangsung.

Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perpanjangan moratorium tersebut belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan di luar informasi yang telah diungkapkan sebelumnya.

Sebagai informasi, Modernland sebelumnya tengah menjalankan berbagai upaya restrukturisasi atas instrumen notes yang diterbitkan melalui MLO. Perpanjangan moratorium hingga akhir Agustus 2026 memberikan ruang lebih luas bagi Perseroan untuk merampungkan proposal restrukturisasi sekaligus membangun kesepakatan dengan para kreditur.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru