Emitentrust.com – Emiten tambang emas, J Resources Asia Pasifik Tbk, memutuskan membagikan dividen tunai jumbo sebesar Rp2,78 triliun dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 3 Juni 2026.
Dalam rapat yang dihadiri pemegang saham mewakili 24,69 miliar saham atau 93,34% dari seluruh saham dengan hak suara sah, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2.778.300.000.000 atau setara Rp105 per saham.
Manajemen Perseroan juga memperoleh kuasa dari pemegang saham untuk menetapkan jadwal, tata cara, serta ketentuan pembayaran dividen sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Direksi diberikan kewenangan untuk mengelola sisa laba ditahan guna mendukung kebutuhan operasional dan pengembangan usaha Perseroan.
Pada agenda lainnya, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun lalu.
Selain RUPST, Perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Budikwanto Kuesar dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.
Sebagai penggantinya, pemegang saham mengangkat Arief Budi Prasetyanto sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak 3 Juni 2026.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris PSAB menjadi:
Komisaris Utama: Jimmy Budiarto
Komisaris: Christian Wijayanto A.J.
Komisaris Independen: Arief Budi Prasetyanto
Sementara susunan Direksi tidak mengalami perubahan, yakni:
Direktur Utama: Edi Permadi
Direktur: Sanjaya J
Direktur: Adi Maryono
Dalam agenda RUPSLB lainnya, pemegang saham juga menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2025 serta memberikan persetujuan kepada Direksi untuk menjaminkan aset Perseroan dan/atau entitas anak dalam rangka memperoleh pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga hingga RUPS Tahunan berikutnya.


