Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa pihaknya tengah memantau pergerakan Saham PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP), saham PT Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA) dan Saham PT Asuransi Jasa Tania Tbk. (ASJT) karena adanya peningkatan harga di luar kebiasaan(Unusual Market Activity).
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 23 Desember 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan hasil public expose tahunan saham AHAP dan perihal penjelasan atas permintaan penjelasan bursa untuk saham BNBA serta perihal ringkasan risalah rapat umum para pemegang saham luar biasa saham ASJT.
Saham AHAP pasca pengumuman UMA masih naik 4,22 persen ke level Rp173 per saham. Dalam sepekan terakhir terbang 88,34 persen dari harga Rp94 pada 29 Desember 2025. Dalam sebulan melonjak 85,4 persen dari harga Rp96 pada 8 Desember 2025. Dalam enam bulan terbang 178 persen dari harga Rp64 pada 7 Juli 2025.
Sementara saham BNBA pasca pengumuman UMA Naik 14,21 persen ke level Rp1.125. Dalam sepekan terakhir terbang 71,76 persen dari harga Rp655 pada 29 Desember 2025. Dalam sebulan melonjak744 persen dari harga Rp645 pada 8 Desember 2025. Dalam enam bulan melonjak 33 persen dari harga Rp845 pada 7 Juli 2025.
Sedangkan saham pasca pengumuman UMA drop 7,09 persen ke level Rp236. Dalam sepekan terakhir terbang 33,3 persen dari harga Rp177 pada 29 Desember 2025. Dalam sebulan melonjak 61,6 persen dari harga Rp146 pada 8 Desember 2025. Dalam enam bulan melonjak 118 persen dari harga Rp128 pada 7 Juli 2025.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut maka perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga disarankan untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.


