Emitentrust.com – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) emiten menara grup Djarum akhirnya buka suara setelah mendapat surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengalihan saham treasuri dan pelaksanaan program MESOP.
Surat BEI dalam suratnya bernomor S-02233/BEI.PP2/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026 itu meminta klarifikasi sekaligus reminder terkait pembelian kembali saham (buyback) dan pengalihan kembali saham hasil buyback TOWR.
BEI mempertanyakan apakah pengalihan saham pada 8 September 2023, 15 September 2023, 16 Agustus 2024, dan 3 September 2025 merupakan realisasi dari program MESOP I dan MESOP II.
Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan, menjelaskan bahwa seluruh pengalihan tersebut merupakan bagian dari realisasi program MESOP yang telah diumumkan sejak 7 Mei 2021 dan 21 Juni 2024, serta telah mendapat restu RUPS masing-masing pada 31 Mei 2021 dan 26 Juni 2024.
Artinya, aksi tersebut bukan transaksi dadakan, melainkan sudah masuk dalam skema kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan.
BEI juga menyoroti pengisian kolom “Cara Pengalihan Kembali Saham” yang disebut sebagai transaksi melalui Bursa.
TOWR menjelaskan, pengalihan dilakukan dalam rangka pelaksanaan MESOP sesuai Pasal 21 huruf c POJK 29/2023 dan diselesaikan melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia.
Dengan kata lain, meskipun ini bagian dari program internal (MESOP), mekanismenya tetap melalui bursa.
Salah satu poin yang jadi perhatian BEI adalah tidak dicantumkannya tanggal RUPS/keterbukaan informasi pengalihan serta pihak penerima saham.
TOWR menyatakan tidak ada RUPS atau keterbukaan informasi lain selain yang sudah diumumkan terkait program MESOP. Perseroan berjanji akan melengkapi tanggal keterbukaan informasi dan RUPS dalam laporan periode berikutnya.
Soal pihak penerima saham?
TOWR menyebut sesuai format POJK 29/2023, kolom tersebut tidak wajib diisi jika pengalihan dilakukan melalui bursa atau dalam rangka program kepemilikan saham karyawan.
Pertanyaan paling sensitif: bagaimana penentuan harga pengalihan saham treasuri sekaligus harga pelaksanaan MESOP?
TOWR menegaskan, berdasarkan keputusan RUPS, pemegang saham memberikan wewenang penuh kepada Direksi untuk menentukan mekanisme, metode perhitungan harga, hingga besaran pembayaran peserta program.
Menariknya, TOWR juga menyebut bahwa POJK 29/2023 tidak menetapkan batasan atau parameter harga khusus untuk pengalihan saham treasuri melalui program MESOP.
TOWR juga mengungkap selisih antara harga rata-rata buyback dan harga pengalihan saham treasuri sebanyak 213.817.000 saham.
Nilai selisih tersebut mencapai Rp51,507 miliar.
Selisih ini telah dicatat sebagai bagian dari Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital), tepatnya dalam Catatan Nomor 28 laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025.
” Dengan demikian, dampaknya sudah tercermin dalam laporan keuangan resmi perseroan,” tutup Monalisa.


