Emitentrust.com – PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) memutuskan tidak membagikan dividen dari laba tahun buku 2025 setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 11 Juni 2026 tidak mengagendakan penetapan penggunaan laba maupun pembagian dividen kepada pemegang saham.
Dalam RUPST yang dihadiri pemegang saham mewakili 2,25 miliar saham atau 71,48% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, seluruh agenda rapat memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham.
Pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk laporan kegiatan usaha, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan tahun buku 2025. Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tercermin dalam laporan tahunan.
Selain itu, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026. Rapat juga mendelegasikan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham menegaskan kembali susunan pemegang saham Perseroan. Berdasarkan daftar pemegang saham per 19 Mei 2026, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 53,57%, disusul Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (Kopindosat) sebesar 17,86%, serta masyarakat sebesar 28,57%.
RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan. Pemegang saham memberhentikan dengan hormat Jenal Kaludin dan Adita Irawati dari jabatan Komisaris Independen.
Sebagai penggantinya, rapat mengangkat Nina Winata sebagai Direktur serta Tongam Lumban Tobing dan Suwignyo sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan hingga penutupan RUPS Tahunan tahun 2028.
Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan terdiri atas Cahyanul Uswah sebagai Direktur Utama, Yayan Dharmawangsa sebagai Direktur, dan Nina Winata sebagai Direktur. Sementara Dewan Komisaris dipimpin Wahono sebagai Komisaris Utama, didampingi Sigit Kuntjahjo dan Baden Saprudin sebagai Komisaris, serta Tongam Lumban Tobing dan Suwignyo sebagai Komisaris Independen.
Rapat juga menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait ketentuan pengurus perusahaan dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menindaklanjuti perubahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


