Emitentrust.com – PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) memutuskan tidak membagikan dividen tunai kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 16 Juli 2026.
Berdasarkan risalah rapat yang disampaikan pada Senin (20/7), RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 120.495.500 saham atau 30,12% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Selain menyetujui penggunaan laba bersih tanpa pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham turut menyetujui penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan, serta memberikan persetujuan atas penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai agenda rapat.
Sebagai informaai Saham FIMP saat ini berada dalam status penghentian sementara (suspensi) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat masuk dalam pemantauan khusus.
Sebelum digembok, saham emiten konstruksi ini diperdagangkan pada level Rp69 per lembar saham.
Sepanjang tahun buku 2025, PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) membukukan rugi bersih sebesar Rp 9,77 miliar, berbanding terbalik dengan laba bersih Rp 310,07 juta yang dicatatkan pada tahun 2024.


