back to top

WIKA Putuskan Ganti Dirut dan Komut

Emitentrust.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) resmi melakukan perombakan besar pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026, di Gedung WIKA Tower II, Jakarta.

Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 36,8 miliar saham atau setara 92,29% dari seluruh hak suara sah Perseroan.

Dalam agenda utama, pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Agung Budi Waskito dari jabatan Direktur Utama Perseroan.

Sebagai penggantinya, RUPST menunjuk I Ketut Pasek Senjaya Putra sebagai Direktur Utama baru Perseroan untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Selain itu, Apri Artoto ditetapkan sebagai Komisaris Utama menggantikan Jarot Widyoko.

Perubahan juga dilakukan pada sejumlah posisi Direksi dan Dewan Komisaris lainnya, termasuk penyesuaian nomenklatur jabatan Direksi guna meningkatkan efektivitas operasional perusahaan.

Salah satu langkah strategis yang diputuskan adalah pemisahan Direktorat Operasi menjadi dua posisi, yakni Direktur Operasi I dan Direktur Operasi II, sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan proyek dan bisnis Perseroan.

Dari sisi kinerja keuangan, pemegang saham turut mengesahkan laporan keuangan konsolidasian WIKA tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini “wajar dalam semua hal yang material”.

Dengan pengesahan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.

Selain perubahan pengurus, rapat juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik Negara Republik Indonesia menjadi saham Seri A Dwiwarna sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN.

RUPS turut mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026-2030 dan RKAP 2027 agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Sebagai bagian dari efisiensi perusahaan, WIKA juga melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun Wijaya Karya untuk Program Pensiun Manfaat Pasti, yakni mengubah skema manfaat pensiun berkala dari kenaikan 2% per tahun menjadi nilai tetap berdasarkan hasil kajian internal Perseroan.

Artikel Terkait

BCA Naikkan Limit Transfer via myBCA Jadi Rp500 Juta per Hari

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) meningkatkan batas maksimum transfer harian melalui aplikasi myBCA menjadi hingga Rp500 juta per BCA ID, mulai 12 Agustus 2026.

Saham BBSS Mendadak Ramai, BEI Minta Penjelasan Manajemen

PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait lonjakan aktivitas transaksi dan harga saham perseroan pada perdagangan 11 Agustus 2026.

4 Saham Masuk Radar UMA Langsung Loyo

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini Kamis (13/8) menyoroti pergerakan saham yang dinilai tidak biasa. Kali ini, empat saham sekaligus masuk radar Unusual Market Activity (UMA), yakni PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru