back to top

Grup Astra (AALI) Klarifikasi Kena Denda Satgas Hutan Rp571M

Emitentrust.com- PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memberikan klarifikasi resmi atas terkait pengenaan denda administratif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Emiten perkebunan kelapa sawit Grup Astra ini menegaskan bahwa kewajiban denda tersebut telah diselesaikan sepenuhnya.

Melalui surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, menyampaikan bahwa Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif sebesar Rp571 miliar pada Desember 2025.

Pengenaan denda tersebut, menurut manajemen, berkaitan dengan adanya perubahan regulasi tata ruang di bidang kehutanan. AALI menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelum melakukan pelunasan.

“Perseroan telah menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif dan telah melakukan pembayaran pada bulan Desember 2025,” ujar manajemen dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Meski nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, manajemen menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

AALI juga menyatakan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan terkait denda administratif tambahan dari otoritas berwenang. Selain itu, Perseroan memastikan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi harga saham yang belum diungkapkan kepada publik.

“Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup manajemen.

Artikel Terkait

Emiten Hapsoro (SINI) Rights Issue Rp3,6T, PTRO Ikut Jadi Standby Buyer

PT Singaraja Putra Tbk (SINI) berencana menghimpun dana hingga Rp3,61 triliun melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I atau rights issue.

CBRE Tunggu Lampu Hijau OJK

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) memastikan rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue tetap berjalan sesuai jadwal dan kini memasuki tahap penelaahan dokumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRIN Raup Rp1,57M, Lepas 2,6 Juta Saham Treasuri di Pasar

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melaporkan pelaksanaan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (buyback) yang dilakukan pada 25 Mei 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru